Tekan Angka Kecelakaan, Operasi Keselamatan Mahakam 2025 Resmi Digelar di Kukar

Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara resmi memulai Operasi Keselamatan Mahakam 2025, yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Apel Gelar Pasukan untuk operasi ini digelar di halaman Mako Polres Kukar, dipimpin oleh Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya, dengan tujuan memastikan kesiapan personel serta kelengkapan sarana pendukung agar operasi berjalan dengan optimal.
Operasi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kasat Lantas Polres Kukar, IPTU Ahmad Fandoli, menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan preventif, namun tetap akan dilakukan penegakan hukum bagi pelanggaran tertentu.
“Kami akan lebih mengedepankan pendekatan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran prioritas,” jelas IPTU Ahmad Fandoli.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan signifikan dari 11 kejadian pada 2023 menjadi 24 kejadian di 2024. Meskipun jumlah korban meninggal dunia turun 50% dari 6 orang (2023) menjadi 3 orang (2024), angka pelanggaran lalu lintas tetap tinggi. Jumlah pelanggaran yang tercatat mencapai 6.305 kasus pada 2024, naik 28% dibandingkan 2023 yang hanya 4.937 kasus. Tilang meningkat drastis dari 42 menjadi 921 kasus, sementara teguran kepada pelanggar juga mengalami kenaikan dari 4.895 menjadi 5.384 kasus.
“Kita tidak bisa berdiam diri melihat angka pelanggaran dan kecelakaan yang meningkat. Berbagai upaya harus dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang kondusif,” ujar Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya.
Dalam Operasi Keselamatan Mahakam 2025, polisi akan menindak delapan jenis pelanggaran prioritas, yaitu:
1.Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara
2.Pengemudi di bawah umur
3.Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang
4.Pengendara tanpa helm Standar Nasional Indonesia (SNI) atau pengemudi tanpa sabuk pengaman
5.Pengemudi dalam pengaruh alkohol
6.Pengendara yang melawan arus
7.Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
8.Kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi pabrik
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan,” pungkas IPTU Ahmad Fandoli.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan pengguna jalan semakin patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman di wilayah Kutai Kartanegara. (ari/nr)

Share this content:

Post Comment