Sekda Kukar Ingatkan ASN untuk Taat dalam Pengelolaan Anggaran Daerah

BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX-1-scaled Sekda Kukar Ingatkan ASN untuk Taat dalam Pengelolaan Anggaran Daerah

Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan pentingnya kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan hal ini dalam Rapat Internal dan Penyerahan Instruksi Bupati terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Daerah di Tenggarong pada Senin, 10 Februari 2025, ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.

Dalam rapat tersebut, Sekda Kukar menyoroti pentingnya penyelesaian temuan BPK secara tuntas dan tepat waktu. Ia juga menekankan bahwa sejak 2019, Pemkab Kukar telah menunjukkan progres yang positif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan diharapkan capaian ini dapat terus meningkat.

“Saya minta seluruh OPD untuk mengecek kembali perjanjian kinerja yang sudah ditandatangani dan memastikan bahwa seluruh temuan sudah ditindaklanjuti dengan baik. Saya mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan rasionalisasi anggaran untuk meminimalkan pengeluaran yang tidak perlu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa setiap ASN harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam perencanaan anggaran guna mencegah kesalahan yang sama di masa depan.

“Kepada seluruh ASN pada OPD, harus melaksanakan kepatuhan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Setiap anggaran yang diajukan harus sesuai dengan standar yang ada dan tidak ada kekeliruan dalam prosesnya. Jika ditemukan anggaran yang tidak sesuai, harus segera dilakukan perbaikan,” tegasnya.

Sekda juga meminta agar penyelesaian temuan BPK dijadikan sebagai indikator kinerja bagi setiap Kepala OPD. Ia menambahkan bahwa Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPDGR) akan membantu menyelesaikan masalah keuangan yang belum terselesaikan di tingkat OPD, terutama terkait hutang atau piutang yang memerlukan solusi lebih lanjut berdasarkan bukti baru.

Sebagai bentuk komitmen, rapat ditutup dengan penandatanganan Surat Pernyataan oleh seluruh Kepala OPD, menegaskan keseriusan dalam menyelesaikan temuan BPK sesuai ketentuan yang berlaku. Sekda Sunggono kembali mengingatkan pentingnya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab. *(ADV Diskominfo Kukar/nr)

Share this content:

Post Comment