Waspada Penipuan! Ini Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online
Sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu lahan. Namun, praktik pemalsuan sertifikat tanah oleh pihak tidak bertanggung jawab masih kerap terjadi. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dan mengetahui cara memastikan keaslian sertifikat tanah agar terhindar dari penipuan.
Sertifikat palsu tidak memiliki nilai hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Mengutip dari Lamudi, sebagaimana dilaporkan oleh Detikcom pada Sabtu (13/7/2024), berikut beberapa cara untuk mengecek apakah sertifikat tanah tersebut asli atau palsu.
1. Bentuk Fisik Sertifikat Tanah
Cara pertama, Anda harus cermat mengamati bentuk fisik sertifikat tanah. Umumnya sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau. Selain itu, terdapat cap serta tanda tangan yang tertera pada permukaannya. Kamu harus cermat mengamati perbedaannya.
2. Datang dan Cek ke BPN
Jika masih ragu, Anda bisa datang langsung ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Begini prosedurnya.
1. Datang ke kantor BPN terdekat.
2. Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
3. Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
4. Biaya pengecekan Rp 50.000.
5. Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari.
3. Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Apabila tidak memiliki waktu, kamu juga bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, begini caranya.
– Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
– Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan.
– Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.
– Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan user name dan password yang sudah dibuat.
– Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’.
4. Cek Sertifikat Tanah Lewat Website Kementerian ATR/BPN
Cara online lainnya untuk mengecek sertifikat asli atau tidak bisa melalui website resmi miliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini caranya.
1. Buka laman www.atrbpn.go.id
2. Pilih ‘Publikasi’.
3. Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’.
4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
5. Klik Cari Berkas di bagian bawah.
5. Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI
Berdasarkan catatan detikcom, ada cara satu lagi untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yakni melalui website Bhumi. Situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geo portal ATLAS dapat menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Begini cara pengecekannya.
1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.
(Sumber : CNBC Indonesia)
Share this content:
Post Comment