Warga Kukar Lega, Penjualan Gas Melon di Pengecer Kembali Dibuka Pasca Lonjakan Harga

BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX-1-1-scaled Warga Kukar Lega, Penjualan Gas Melon di Pengecer Kembali Dibuka Pasca Lonjakan Harga

Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya bisa bernapas lega setelah pemerintah memutuskan untuk kembali membuka penjualan gas LPG 3 kg atau gas melon di pengecer. Sebelumnya, pengecer sempat dilarang menjual gas bersubsidi ini akibat kebijakan baru yang memicu lonjakan harga di pasaran.

“Kalau harganya memang seperti itu, kemarin itu kan ada aturan terbaru. Jadi ketika ada keterangan terbaru, ada kenaikan di masyarakat. Tapi sekarang sudah aman saja karena kemarin itu infonya pengecer tidak boleh menjual lagi, tapi sekarang dikembalikan lagi, tetap pengecer menjual,” ungkap Muhammad Bustani, Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Kamis (27/2/2025).

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas melon sebesar Rp19.000 di tingkat kabupaten. Namun, harga tersebut dapat berbeda di daerah-daerah terpencil seperti Tabang, yang membutuhkan tambahan biaya distribusi.

“Kalau harga HET yang dikeluarkan dari pemerintah sini kan Rp19.000. Tapi untuk daerah yang jauh, itu ada perhitungan lagi, ada penambahan biaya,” kata Bustani.

Meski penjualan gas melon kembali normal, Disperindag Kukar menegaskan pentingnya pengawasan agar distribusi gas bersubsidi ini tepat sasaran.

Gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Untuk memastikan hal ini, pembelian gas di pangkalan wajib menggunakan KTP.

“Sekarang ini yang kita awasi itu sasarannya. Jangan sampai orang yang tidak memerlukan itu malah dapat bagian. Makanya kalau di pangkalan, pembeli harus pakai KTP,” tegas Bustani.

Pihak Disperindag juga mengimbau agar pangkalan dan pengecer mematuhi aturan distribusi.

“Dengan mekanisme ini, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap dapat membeli gas melon dengan harga terjangkau,” pungkasnya. (ADV Diskominfo Kukar/nr)

Share this content:

Post Comment