Putusan MK: Rendi Solihin Tetap Calon Wakil Bupati, Tidak Bisa Gantikan Edi
Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Rendi Solihin dipastikan tidak dapat maju sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara. Kepastian ini merujuk pada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengatur tentang prosedur penggantian calon kepala daerah yang didiskualifikasi.
Dalam juknis tersebut, dijelaskan bahwa posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tidak dapat diubah, sehingga ia tidak bisa ditetapkan sebagai calon bupati pengganti Edi Damansyah, yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin penting dalam juknis KPU menyebutkan bahwa partai politik pengusung wajib melakukan penggantian terhadap calon bupati yang didiskualifikasi tanpa mengubah posisi calon wakil bupati.
“Berkoordinasi dengan pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik pengusul terkait, untuk melaksanakan penggantian calon bupati dan menginformasikan kepada pasangan calon yang tidak didiskualifikasi untuk mengetahui proses pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” demikian bunyi salah satu pasal dalam juknis KPU yang menjadi dasar aturan ini.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran, menegaskan bahwa meskipun Edi Damansyah didiskualifikasi, Rendi Solihin tetap tidak bisa naik menjadi calon bupati. Hal ini disebabkan oleh amar putusan MK yang hanya menggugurkan Edi Damansyah tanpa memberikan ruang bagi partai pengusung untuk menaikkan posisi Rendi sebagai calon bupati.
“Bila ditinjau dari amar putusan, penempatan Rendi sebagai calon wakil bupati ‘haram’ diganggu-gugat oleh pihak mana pun, apalagi sampai didudukkan oleh partai pengusung sebagai calon bupati yang menggantikan Edi,” jelas La Ode pada Kamis, 6 Maret 2025.
Menurutnya, koalisi partai pengusung harus tetap mempertahankan posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati, jika ingin tetap ikut dalam PSU. Tidak ada opsi bagi Rendi untuk maju sebagai calon bupati, maupun bagi partai untuk menggesernya ke posisi lain.
“Tidak boleh diganti Rendi. Bisa jadi enggak bisa ikut PSU kalau Rendi enggak mau atau misalnya Rendi pindah ke kubu lain, enggak bisa juga. Kenapa? Karena kan mereka tidak akan melakukan pencabutan nomor ulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, La Ode juga menjelaskan bahwa PSU tidak serta-merta mengulang seluruh tahapan Pilkada dari awal, tetapi hanya menyesuaikan aspek-aspek tertentu sesuai amar putusan MK.
“Tidak semua tahapan dan mekanisme yang berlaku pada Pilkada sebelumnya harus diulang secara utuh dalam PSU. Jika mengacu pada amar putusan, hanya beberapa aspek yang mengalami perubahan,” paparnya.
Namun demikian, KPU tetap harus meloloskan pengganti Edi Damansyah agar pasangan calon dari kubu tersebut dapat kembali berkompetisi dalam PSU Pilkada Kukar.
“Tetap dengan formasi awal. Cuman Edi-nya diganti,” tutup La Ode.
Dengan kepastian ini, partai pengusung Edi Damansyah – Rendi Solihin harus segera menentukan langkah strategis dalam menghadapi PSU, terutama dalam mencari pengganti yang tepat untuk posisi calon bupati yang kosong. (*)
Share this content:
Post Comment