Polsek Loa Janan Bongkar Modus Penipuan Pengadaan Barang Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta
Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebuah kasus penipuan dengan modus pengadaan barang fiktif berhasil diungkap oleh Polsek Loa Janan. Pelaku, Muhammad Irfan Sanjaya (34), ditangkap setelah terbukti menipu seorang korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 148.885.000.
Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban, Ardiansyah (45). Dengan iming-iming keuntungan 30 persen, korban tergiur dan tanpa menyadari jebakan yang disiapkan oleh pelaku, ia mulai mentransfer uang ke rekening yang diberikan.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, dan mulai membangun kepercayaan korban dengan menyebutkan adanya proyek pengadaan barang untuk PT Mitra Muda Makmur (M3).
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ada proyek pengadaan barang yang sedang berjalan, dan ia bisa mendapatkan keuntungan besar dari proyek tersebut,” ujar Ipda Dwi.
Korban, yang tidak mencurigai adanya kejanggalan, kemudian melakukan tiga kali transfer dengan rincian sebagai berikut:
Senin, 27 Januari 2025 – Rp 99.200.000 ke rekening atas nama Wori Hana melalui Livin Mandiri.
Selasa, 28 Januari 2025 – Rp 36.600.000 ke rekening atas nama Muhammad Irfan Sanjaya melalui Livin Mandiri.
Selasa, 28 Januari 2025 – Rp 13.085.000 untuk biaya handling listrik mess, dikirim melalui BRIMO ke rekening Muhammad Irfan Sanjaya.
Namun, kebohongan pelaku akhirnya terungkap saat korban dipanggil oleh PT M3 pada Rabu, 29 Januari 2025, untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah memiliki kerja sama pengadaan barang seperti yang diklaim oleh pelaku.
“Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Loa Janan,” jelas Ipda Dwi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Ipda Dwi Handono segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari korban dan pihak perusahaan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kantor PT M3 yang berlokasi di KM 23, Desa Tani Harapan.
“Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mako Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Dwi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa modus penipuan serupa telah dilakukan oleh tersangka terhadap lebih dari sepuluh korban lainnya. Polsek Loa Janan kini masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi korban tambahan yang belum melapor.
“Kami menduga lebih dari 10 orang telah menjadi korban dengan modus yang sama. Pelaku menawarkan investasi di proyek fiktif yang sebenarnya tidak pernah ada,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran bisnis yang terdengar terlalu menggiurkan.
“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan kerja sama memiliki kontrak yang jelas dan periksa latar belakang perusahaan sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar,” pungkas Ipda Dwi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor agar pelaku bisa diproses secara hukum dan tidak ada lagi korban berikutnya. *(ari/nr)
Share this content:
Post Comment