Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jl. Cendana
Penainformasi.com, SAMARINDA – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jl. Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Pengungkapan ini merupakan hasil limpahan dari anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial KA (42). Ia ditangkap pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WITA saat berada di pinggir jalan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,77 gram brutto yang tersimpan di tangan kirinya.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal segera mengamankan tersangka.
“Kami mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Jl. Cendana. Setelah dilakukan pemantauan, kami mendapati tersangka dalam kondisi mencurigakan dan langsung melakukan penindakan,” ujar Kompol Bambang Suhandoyo pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dalam penggeledahan, selain menyita dua paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggalnya,” tambah Kompol Bambang.
Sebagai bagian dari langkah hukum, Polresta Samarinda telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk membuat laporan resmi, mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan, serta melaksanakan gelar perkara. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Kota Samarinda akan terus dilakukan secara intensif, dengan dukungan dari masyarakat. Diharapkan dengan adanya sinergi antara aparat dan warga, angka peredaran narkotika di Samarinda dapat ditekan secara signifikan. (*)
Share this content:
Post Comment