Polresta Samarinda Tangkap Jaringan Narkotika, Dua Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Rutan
Penainformasi.com, SAMARINDA – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Samarinda kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Kamis (30/1) sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Mereka adalah H (36), HW (43), dan W (42). Fakta mengejutkan terungkap saat diketahui bahwa dua di antara mereka, yakni HW dan W, merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Samarinda.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kos tersebut. Laporan tersebut menyebutkan bahwa lokasi itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan. Saat operasi berlangsung, H tertangkap tangan membawa sebuah tas yang berisi sabu dengan berat 162,84 gram brutto. Selain narkotika, dalam tas tersebut juga ditemukan beberapa alat yang digunakan dalam transaksi peredaran barang haram ini.
Setelah dilakukan interogasi awal, H mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda yang mengendalikan jaringan ini dari balik jeruji besi. Petugas segera berkoordinasi dengan pihak rutan dan berhasil mengamankan HW beserta ponselnya, yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran sabu. Lebih lanjut, HW menyebutkan bahwa dirinya hanya menjadi perantara dan bahwa barang tersebut sebenarnya dikendalikan oleh seorang napi lain, yaitu W.
Tidak ingin membuang waktu, polisi segera mengamankan W dan melakukan pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi miliknya. Dalam ponsel W, ditemukan bukti kuat berupa percakapan dan catatan transaksi terkait peredaran narkotika yang mereka jalankan. Selain menangkap ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 3 bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, 2 bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto, 1 timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan, 1 buku catatan transaksi jual beli sabu, serta 3 unit ponsel milik para tersangka yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi ilegal.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus mendalami jaringan ini dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam rutan menjadi perhatian khusus kami, karena menunjukkan adanya celah yang harus segera ditutup,” ujar seorang perwira dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Jangan takut untuk melapor, karena informasi dari warga sangat membantu dalam pemberantasan kejahatan ini,” pungkasnya. *(ari/nr)
Share this content:
Post Comment