Polres Kukar Berantas Judi Online, Satu Pelaku Diamankan di Tenggarong
Penainformasi.com, TENGGARONG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025), Tim Alligator Unit Opsnal berhasil menggerebek seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Pelaku yang diketahui berinisial AWP (33) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Rondong Demang No. 19, RT 010, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pria ini telah berulang kali melakukan transaksi perjudian melalui platform digital ilegal.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas judi online di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian online yang semakin marak. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penindakan,” ujar AKP Ecky pada Sabtu (1/2/2025).
Pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di rumah AWP, yang saat itu sedang aktif melakukan transaksi perjudian. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam judi online.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk berjudi secara daring, di antaranya:
– Satu unit handphone merek Redmi Note 7 warna hitam.
– Akun dompet digital (DANA) dengan nomor terdaftar 0822569*74*.
– Bukti transaksi perjudian online yang tersimpan dalam aplikasi di handphone pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, AWP mengakui bahwa dirinya memang sering bermain judi online jenis slot dan menggunakan akun dompet digital tersebut untuk melakukan transaksi ke situs perjudian ilegal.
Saat ini, AWP telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian serta Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang berkaitan dengan perjudian. Jika terbukti bersalah, AWP terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Perjudian online sudah meresahkan masyarakat, dan kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas jaringan-jaringan judi ilegal yang ada di Kukar,” tegas AKP Ecky.
Sat Reskrim Polres Kukar juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap kondisi keuangan pribadi dan keluarga.
“Banyak kasus di mana para pemain judi online mengalami kerugian besar hingga mengalami masalah ekonomi dan sosial. Kami harap masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan internet dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari perjudian daring,” tambah AKP Ecky.
Pihak kepolisian meminta kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang mencurigakan, baik secara langsung maupun melalui layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Polres Kutai Kartanegara. *(ari/nr)
Share this content:
Post Comment