Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Beri Sanksi Tegas untuk SPBU Bermasalah di Muara Enim

Pertamina mendukung langkah Polda Sumatera Selatan dalam menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dukungan ini merupakan wujud komitmen Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan Polda Sumsel berterima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap adanya penyimpangan tindak pidana yang kemudian diinformasikan sehingga dapat ditindak lanjuti.

“Terima kasih atas kerja sama Pertamina yang membantu dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya penangkapan para pelaku, dapat menekankan kerugian negara, dimana penggunaan BBM Subsidi akan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat tepat sasaran,” ujarnya dikutip Senin (1/4/2024).

Sementara itu, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo menyampaikan dukungan tersebut menjadi bagian dari sinergitas antara Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pertamina pun terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak APH terhadap oknum yang terlibat, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan,” imbuhnya.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, sebagai wujud langkah tegas, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.313.136 jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim, berupa penghentian operasional terhitung mulai 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan SPBU juga telah dilakukan pemasangan spanduk pembinaan SPBU.

“Untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah tersebut, Pertamina memberikan beberapa SPBU terdekat yang juga penyalurannya cukup di antaranya SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 Kilo Meter (KM), dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 KM,” jelas Nikho.

Dia melanjutkan, Pertamina juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Petrus Ginting menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian operasi penyaluran BBM, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

“Kami akan terus memonitor di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat. Pertamina tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang memang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. Tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah,” pungkas Irto.

 

 

(Sumber : CNBC Indonesia)

Share this content:

Post Comment