Peralihan Wilayah Batuah ke IKN, Pemdes Minta Kepastian Status Warga dan Aparatur

Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendukung penuh kebijakan nasional terkait pemindahan sebagian wilayahnya ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, dukungan ini dibarengi dengan permintaan kepastian hukum dan administratif terkait status warga serta perangkat desa yang akan terdampak.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menyebutkan bahwa sekitar 60 persen dari wilayah Desa Batuah direncanakan masuk dalam area IKN. Meskipun begitu, sebagian besar wilayah lainnya diperkirakan masih berada dalam yurisdiksi Kabupaten Kukar, mengingat cakupan wilayah Desa Batuah yang cukup luas.
Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, menyampaikan bahwa pihak kecamatan masih belum memperoleh data teknis resmi dari pemerintah pusat terkait batas wilayah. Bahkan, terdapat sejumlah RT yang saat ini terpotong oleh garis batas administratif antara Kukar dan IKN, membuat pelayanan pemerintahan menjadi kurang jelas.
“Beberapa RT kami ada yang terpotong. Sebagian masuk Kukar, sebagian masuk IKN. Tapi detilnya masih belum disampaikan secara resmi,” ujar Hery saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, Hery menyatakan bahwa aparatur desa saat ini bekerja tanpa kejelasan mengenai masa depan status kepegawaian mereka. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan nasib perangkat desa yang berpotensi masuk ke wilayah IKN. Ia berharap mereka dapat diakomodasi oleh sistem birokrasi IKN secara formal, misalnya melalui pengangkatan sebagai ASN, PNS, atau PPPK.
“Kami ingin tahu ke mana status perangkat desa diarahkan. Mereka tetap bekerja melayani warga, tapi sampai sekarang belum tahu nasibnya kalau nanti resmi masuk IKN,” terangnya.
Hery juga menyampaikan bahwa proses transisi ini perlu dikawal secara ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan pelayanan publik dan ketidakpastian hukum bagi warga. Ia mengingatkan bahwa masyarakat di wilayah terdampak tetap membutuhkan jaminan perlindungan dan kepastian administratif yang kuat.
“Kami berharap ada solusi, agar perangkat desa tetap punya kepastian. Jangan sampai dibiarkan menggantung,” lanjutnya.
Pemerintah Desa Batuah dan Kecamatan Loa Janan pada prinsipnya mendukung rencana besar pemerintah pusat terkait pembangunan IKN. Namun, mereka berharap segala perubahan yang menyertai proses ini dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dengan perlindungan hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terdampak.
“Selama ada kejelasan dan jaminan hukum, kami siap mendukung sepenuhnya,” pungkas Hery. (Adv/Diskominfo Kukar)
Share this content:
Post Comment