Pengungkapan Ganda! Polresta Samarinda Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus

Penainformasi.com, SAMARINDA – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi pada Jumat, 10 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 17,71 gram sabu, 131 butir ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp56 juta.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini melibatkan dua tersangka dari lokasi yang berbeda, yaitu di Samarinda Utara dan Kecamatan Sambutan.

Penangkapan di Samarinda Utara

Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi pertama yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika berada di Jl. A. Wahab Syahranie, Gg. 09, Perum Pandan Wangi, Samarinda Utara. Penangkapan dilakukan pada pukul 14.00 WITA.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial MY (31) di dalam kamar rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

Sabu seberat 17,19 gram brutto

131 butir ekstasi berbagai warna (pink, kuning, abu-abu, oranye) dengan berat 35,33 gram netto

Tiga unit ponsel

Sebuah kotak hitam

“Kami telah memonitor lokasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan ini adalah hasil observasi intensif selama beberapa hari,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo,pada Minggu 12 Januari 2024.

Barang bukti dan tersangka MY, yang merupakan warga Banjarmasin, kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan di lokasi kedua, yakni di Jl. Pelita 2, Gg. Bukit 1 No. 95 RT 06, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Tersangka kedua yang diamankan adalah seorang pria bernama NA (33), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

Satu paket sabu seberat 0,52 gram brutto

Satu kotak rokok bermerk Cepek 100 warna oranye

Uang tunai Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkotika

Satu unit ponsel merk Redmi warna hijau

“Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut. Tersangka ditangkap di depan rumahnya, dan barang bukti ditemukan di saku serta kamarnya,” tambahnya.

Seluruh barang bukti dan tersangka NA juga telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda. Petugas memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

Kedua penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya berkelanjutan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas telah melaksanakan serangkaian langkah kepolisian, termasuk:

Membuat laporan polisi

Menyita barang bukti

Melakukan gelar perkara

Melengkapi administrasi penyidikan

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Dukungan masyarakat sangat penting bagi keberhasilan upaya kami,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan peredaran narkotika di Samarinda dapat terus ditekan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika. */

Share this content:

Post Comment