Pemkab Kukar Tetapkan Enam Cagar Budaya, Upaya Nyata Lestarikan Identitas Daerah

Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggiatkan upaya pelestarian warisan sejarah sebagai bagian dari pembangunan berbasis budaya. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkab Kukar resmi menetapkan enam situs bersejarah sebagai cagar budaya daerah.
Langkah ini merupakan hasil dari proses inventarisasi dan pengusulan yang telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Dari total 15 situs yang diajukan hingga 2023, enam di antaranya telah lolos penilaian dan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati.
M. Saidar, Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, menjelaskan bahwa keenam cagar budaya tersebut mencakup berbagai jenis peninggalan sejarah yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Enam situs tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkab Kukar melalui SK,” ungkap Saidar, Kamis (15/5/2025).
Adapun situs yang dimaksud adalah Bangunan Magazine di Loa Kulu, Makam Tunggang Parangan di Kutai Lama, Suling Belanda di Anggana, serta Kantor Pos bersejarah di Sanga-Sanga. Keempatnya merepresentasikan beragam aspek sejarah Kukar dari masa kerajaan hingga kolonial.
Lebih lanjut, Saidar menyebut bahwa penetapan cagar budaya bukan proses yang instan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, termasuk usia minimal bangunan, keaslian bentuk arsitektur, dan nilai-nilai yang terkandung dalam situs tersebut.
“Kami tidak asal menetapkan. Harus memenuhi sejumlah syarat, dan yang utama adalah nilai pentingnya bagi sejarah dan kebudayaan masyarakat Kukar,” tegasnya.
Selain keenam situs tersebut, masih ada beberapa lokasi lain yang kini dalam tahap kajian lanjutan, seperti Jembatan Besi Tenggarong dan Gedung Wanita. Kajian ini dilakukan secara cermat oleh tim ahli budaya, arkeologi, dan sejarah.
Upaya penetapan cagar budaya ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkab Kukar dalam menjaga warisan leluhur. Tidak hanya sekadar menyimpan artefak masa lalu, tetapi juga membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sejarah dalam membentuk karakter dan jati diri daerah.
Saidar menekankan bahwa pelestarian budaya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan perlu melibatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar warisan budaya ini dapat diwariskan secara berkelanjutan.
“Kami ingin situs sejarah ini tak hanya menjadi benda mati, tapi bisa hidup kembali dalam kesadaran masyarakat sebagai bagian dari jati diri kita,” pungkasnya.
Penetapan cagar budaya ini juga diharapkan dapat membuka potensi pengembangan wisata sejarah dan edukasi di Kukar, yang pada gilirannya mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
(Adv/Diskominfo Kukar)
Share this content:
Post Comment