Pemkab Kukar Terapkan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025, Sekda: Kualitas Belanja Tetap Terjaga

BANNER-KOMINFO-KUKAR_11zon-scaled Pemkab Kukar Terapkan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025, Sekda: Kualitas Belanja Tetap Terjaga

Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran menyusul keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penghematan belanja pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mencapai target penghematan sebesar Rp306,7 triliun, yang berasal dari pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun, serta alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa efisiensi ini akan difokuskan pada belanja yang dinilai tidak mendesak atau kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan ini, Sunggono bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar telah menggelar serangkaian rapat yang juga dihadiri oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah. Hasil rapat tersebut menyepakati efisiensi di berbagai bidang seperti perjalanan dinas, kursus, hingga pengeluaran belanja alat tulis kantor (ATK).

“Pelaksanaan Inpres ini juga kami dasari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI,” ujar Sunggono saat diwawancarai awak media pada Jumat, 14 Februari 2025.

Dalam kebijakan efisiensi ini, terdapat beberapa sektor yang menjadi fokus penghematan. Salah satunya adalah belanja perjalanan dinas yang akan dipangkas sebesar 60 persen. Selain itu, kegiatan seperti rapat koordinasi yang tidak mendukung pencapaian target akan dikurangi hingga 75 persen.

Lebih lanjut, pengeluaran untuk bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), serta perjalanan dinas dalam kota juga akan dikurangi sebesar 60 persen. Belanja untuk kursus ASN yang bukan kewajiban pemerintah akan dikurangi sebesar 50 persen. Selain itu, anggaran untuk sewa kendaraan, perawatan mobil dinas, pengadaan baju dinas, serta belanja software akan dikurangi secara signifikan atau ditahan jika tidak dianggap mendesak.

“Kurang lebih itu yang sudah kami rasionalisasi. Bupati juga mengarahkan agar kegiatan-kegiatan yang fungsional jangan dirasionalisasi, seperti bantuan rumah ibadah. Insya Allah kebijakan ini tidak mempengaruhi kualitas belanja kami,” tegasnya.

Sekda Sunggono juga menekankan bahwa proyek-proyek strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah seperti pembangunan Pasar Tangga Arung dan Rumah Sakit Muara Badak akan tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh kebijakan ini.

“Untuk kegiatan strategis seperti pembangunan Pasar Tangga Arung dan Rumah Sakit Muara Badak, kebijakan ini tidak akan mempengaruhinya,” ujarnya.

Selain itu, ia memastikan bahwa belanja pegawai tetap aman dan tidak akan terpengaruh karena beban belanja pegawai masih di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.

“Belanja pegawai tidak akan terpengaruh, karena belanja kita masih di bawah ketentuan yang ada,” tutupnya. (ADV Diskominfo Kukar/nr)

Share this content:

Post Comment