Pemkab Kukar Batasi Kegiatan, Antisipasi Risiko Pembayaran di Akhir Tahun

penainformasi.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tantangan serius menjelang penutupan tahun anggaran 2025 akibat belum optimalnya penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini berdampak langsung pada laju realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang hingga memasuki November 2025 masih bergerak di bawah ekspektasi. Dari total anggaran daerah sebesar Rp11,3 triliun, dana yang telah masuk ke kas daerah baru mencapai sekitar Rp6,9 triliun, sehingga memunculkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan pembayaran sejumlah kegiatan.

Situasi tersebut mencuat dalam rapat evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam rapat itu, hampir seluruh OPD menyampaikan kesiapan pelaksanaan kegiatan yang berada pada kisaran di atas 90 persen. Artinya, secara teknis dan administratif, program-program pembangunan di daerah telah siap diselesaikan sesuai target. Namun, keterbatasan arus kas akibat belum cairnya dana transfer pusat membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa secara historis kinerja realisasi anggaran Pemkab Kukar selalu berada pada tingkat yang baik. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan Hari Anak Nasional pada Sabtu (15/11/2025). Ia menegaskan bahwa secara perencanaan dan pelaksanaan, pemerintah daerah tidak menghadapi persoalan berarti.

“Mayoritas OPD optimistis bisa menyelesaikan program dengan capaian di atas 90 persen. Secara historis, kinerja kita juga berada di kisaran 92,5 persen,” kata Sunggono.

Menurutnya, persoalan utama yang kini dihadapi bukan terletak pada kesiapan program ataupun kinerja perangkat daerah, melainkan pada penyaluran dana dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya diterima. Padahal, seluruh kewajiban pembayaran kegiatan harus diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir. Apabila dana tidak masuk sesuai hak daerah, maka risiko tertundanya pembayaran menjadi hal yang tidak terhindarkan.

“Kalau hak kita yang ditransfer baru Rp6,9 triliun dari total lebih Rp11,3 triliun, risikonya jelas, ada kegiatan yang terancam tidak bisa dibayar sepenuhnya,” ujar Sunggono.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Kukar mengambil langkah antisipatif dengan melakukan pembatasan terhadap sejumlah kegiatan. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menghentikan lebih awal seluruh pekerjaan fisik yang masa kontraknya berakhir sebelum bulan Desember 2025. Pemerintah daerah secara tegas tidak memberikan perpanjangan waktu kontrak, dan pembayaran akan disesuaikan dengan progres terakhir yang telah dicapai.

“Semua pekerjaan yang kontraknya selesai sebelum Desember harus ditutup. Tidak ada tambahan waktu, karena pembayaran harus disesuaikan dengan progres ,” tegasnya.

Selain pekerjaan fisik, instruksi serupa juga diberlakukan terhadap kegiatan administrasi. Bupati Kutai Kartanegara mengarahkan agar seluruh kegiatan administrasi ditutup paling lambat pada minggu pertama bulan Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya tagihan baru di akhir tahun, sementara dana transfer dari pusat belum sepenuhnya masuk ke kas daerah.

Langkah pengamanan fiskal tersebut dilakukan agar Pemkab Kukar tetap dapat menjaga stabilitas keuangan daerah serta menghindari persoalan hukum dan administrasi akibat kewajiban pembayaran yang tidak dapat dipenuhi tepat waktu. Pemerintah daerah menilai kehati-hatian ini penting, mengingat besarnya volume kegiatan dan nilai anggaran yang terlibat.

Di sisi lain, Pemkab Kukar tidak tinggal diam. Upaya percepatan terus dilakukan untuk memperjuangkan hak dana transfer yang belum cair. Komunikasi dan koordinasi intensif dijalankan dengan sejumlah kementerian terkait, terutama yang memiliki kewenangan dalam penyaluran keuangan daerah.

“Pak Bupati bersama kami sudah melakukan langkah percepatan, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Dirjen Keuangan Daerah. Harapannya, sisa dana segera direalisasikan,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Kukar berharap penyaluran dana dari pemerintah pusat dapat segera terealisasi secara penuh, sehingga seluruh kewajiban pembayaran kegiatan tahun anggaran 2025 dapat dituntaskan dengan baik dan tidak mengganggu kesinambungan pembangunan daerah. (vn)

Share this content:

Post Comment