Pemkab dan Kejari Kukar Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang Hukum Perdata dan TUN

penainformasi.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tenggarong pada Rabu, (, dengan dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkab Kukar, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kapasitas dan ketepatan langkah seluruh OPD dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum.

“Ini kita laksanakan agar teman-teman di OPD lebih mantap lagi dalam bekerja. Ke depan, ketika mengalami kebingungan atau menghadapi persoalan hukum, bisa langsung berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kukar untuk mendapatkan pendampingan,” ujar Aulia Rahman Basri.

Menurut Bupati, kerja sama ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan langkah nyata dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari pelanggaran hukum. Pendampingan hukum dari Kejari Kukar, lanjutnya, akan membantu pemerintah daerah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, baik dalam konteks mitigasi maupun non-mitigasi.

“Harapan kita, proses pembangunan di Kutai Kartanegara bisa berjalan lebih baik karena didampingi oleh pihak kejaksaan. Dengan begitu, pembangunan menjadi lebih efektif dan tentunya ada kepastian dalam setiap langkahnya,” tambahnya.

Bupati Aulia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui kerja sama ini, Pemkab Kukar dapat memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut mencakup pendampingan terhadap 12 satuan kerja perangkat daerah serta satu badan usaha milik daerah, yaitu PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda.

“Ini bentuk komitmen kami sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan. Ke depan kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendapat hukum (legal opinion),” jelas Tengku Firdaus.

Ia menambahkan bahwa Kejari Kukar siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah, bukan sekadar pihak penegak hukum yang turun ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga sebagai lembaga yang aktif memberikan masukan dan arahan untuk mencegah permasalahan hukum sejak dini.

“Kami harap ada kolaborasi yang baik dari seluruh satuan kerja. Jangan sungkan untuk berkonsultasi apabila ada keraguan dalam membuat kebijakan, agar sejak awal bisa dilakukan mitigasi terhadap kemungkinan dampak hukum,” pungkasnya.

Tengku Firdaus juga menegaskan bahwa keberadaan Kejaksaan tidak hanya sebagai institusi penegakan hukum, tetapi juga sebagai pendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas. Melalui fungsi pendampingan hukum, Kejari Kukar berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan transparan.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem pemerintahan yang solid. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan setiap langkah kebijakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan landasan hukum yang pasti, menghindari potensi penyimpangan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkab Kukar.

Melalui kerja sama strategis tersebut, Pemkab Kutai Kartanegara dan Kejari Kukar menegaskan komitmen mereka untuk menghadirkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara eksekutif dan aparat penegak hukum dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat daerah. (vn)

Share this content:

Post Comment