Pasca Rakernas AMAN, Kukar Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX-scaled Pasca Rakernas AMAN, Kukar Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Kesuksesan penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-8 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat pada 14-16 April 2025, menjadi momentum penting bagi penguatan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Acara berskala nasional ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, tetapi juga membuka ruang dialog strategis tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Pemilihan Kedang Ipil sebagai tuan rumah menunjukkan kapasitas masyarakat adat Kukar dalam menyelenggarakan even berskala nasional.

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengungkapkan Rakernas telah memberikan dampak positif bagi penguatan posisi masyarakat adat.

“Rakernas ini adalah panggung besar bagi masyarakat adat di Kukar untuk menunjukkan eksistensi serta kontribusi mereka terhadap wacana nasional,” ujar Julkifli, Jumat (25/4/2025).

Namun demikian, Julkifli mengakui masih ada pekerjaan rumah besar terkait pengakuan legal masyarakat adat.

“Sampai hari ini, di Kukar belum ada masyarakat hukum adat yang diakui secara legal. Yang ada baru lembaga-lembaga adat di tingkat desa. Untuk mendapatkan pengakuan formal sebagai masyarakat hukum adat, dibutuhkan SK Bupati dan proses administrasi yang panjang,” paparnya.

Pemerintah Kecamatan bertekad untuk memprioritaskan penyelesaian persoalan ini melalui koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder.

“Kami berkomitmen mendukung setiap langkah menuju pengakuan formal masyarakat hukum adat. Rakernas ini menjadi awal yang baik, semoga semangatnya bisa terus menyala di Kedang Ipil dan wilayah lainnya di Kota Bangun Darat,” tutup Julkifli. (ADV Diskominfo Kukar/nr)

Share this content:

Post Comment