Mulai 2025, Pembelian Mobil Akan Dikenakan 7 Jenis Pajak, Simak Simulasinya
Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di luar DKI Jakarta akan dikenakan pajak tambahan. Nantinya, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan.
Dua komponen baru yang akan diterapkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan masing-masing ditetapkan sebesar 66% dari total pajak terutang.
Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan akan membayar tujuh jenis pajak, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, serta biaya administrasi TNKB.
Pemberlakuan opsen pajak itu tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dikutip dari Modul RDRP: opsen pajak daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, opsen adalah pungutan tambahan PKB, BBNKB dan Pajak MBLB.
Sementara PKB atau pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenalkan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengutip Detik.com, tarik pajak akan berbeda yang ditentukan dari kebijakan daerah. Misalnya PKB untuk kendaraan pemilik pertama maksimal 1,2% dan kepemilikan kedua serta seterusnya ditetapkan progresif paling tinggi 6%.
Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama paling tinggi 2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan progresif dengan tertinggi 10%.
Pajak kendaraan baru bisa dilihat pula informasinya, misalnya soal status dan jumlah pajak bisa dilakukan secara online. Pengecekan melalui laman resmi dari pemerintah daerah setempat.
Masyarakat bisa mengecek juga melalui website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Simulasi Pajak Mobil Baru
Untuk menghitung pajak baru, misalnya PKB dikenakan Rp 1 juta akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu dengan perhitungan 66% dari nilai PKB. Total pajak kendaraan termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Sementara opsen BBNKB dengan menambah 66% dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik harus membayar opsen kedua komponen itu bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
DetikOto mencoba mensimulasikan dengan perhitungan tarif PKB 1,2%, BBNKB 12%, PPN 12%, PPnBM 15%, hingga opsen Pajak. Perhitungan menggunakan Toyota Avanza 1.3 E M/T denga nilai jual Rp 175 juta dan DPP Rp 183,75 juta seperti tercantum dalam Permendagri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.
Sebagai catatan hitungan berikut ini hanya sebagai simulasi dengan besaran pajak yang ditentukan:
PPnBM (15% x DPP)
15% x Rp 183.750.000 = Rp 27.562.500
PPN (12% x DPP)
12% x Rp 183.750.000 = Rp 22.050.000
BBNKB (12% (tarif maksimal penyerahan pertama) x NJKB)
12% x Rp 175.000.000 = Rp 21.000.000
PKB (1,2% X DPP)
1,2% x Rp 183.750.000 = Rp 2.205.000
Opsen PKB (66% x PKB terutang)
66% x Rp 2.205.000 = Rp 1.455.300
Opsen BBNKB (66% x BBNKB terutang)
66% x Rp 21.000.000 = Rp 13.860.000
STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLJJ
Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000
Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000
Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Total: Rp 818.000.
Setelah semua ditambahkan maka pajak untuk kendaraan tersebut berjumlah Rp 88.950.000.
(Sumber : CNBC Indonesia)
Share this content:
Post Comment