Edi Damansyah: Penataan Honorer Pascapelantikan P3K Dilakukan Secara Transparan dan Berkeadilan

Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA — Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata kembali keberadaan tenaga honorer pascapelantikan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara adil dan terukur. Kebijakan ini dirancang untuk menghindari kecemasan di kalangan tenaga kerja non-ASN yang belum terserap dalam rekrutmen nasional.
Pelantikan 3.870 P3K yang dilangsungkan di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Senin (26/5/2025), menjadi salah satu agenda terbesar dalam sejarah ASN di Kukar. Namun pelantikan itu juga membuka babak baru terkait penyelesaian nasib sekitar 990 tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi nasional.
“Setiap langkah kami kawal bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Semua proses harus adil dan transparan,” tegas Edi dalam keterangannya usai pelantikan.
Dari total 5.776 peserta seleksi P3K di Kukar, sebanyak 3.870 telah dilantik, 1.300 lainnya akan menyusul, sementara sisanya masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemerintah daerah tengah mencari jalan keluar terhadap kelompok terakhir ini, termasuk melalui opsi penempatan berbasis outsourcing yang saat ini masih dikaji bersama para pihak terkait.
“Penanganan tenaga honorer harus mengedepankan kejelasan hukum, memperhatikan kemampuan fiskal daerah, dan berpihak pada rasa keadilan,” tambah Edi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran P3K harus membawa semangat profesionalisme baru dalam sistem birokrasi. Evaluasi kinerja tahunan akan menjadi parameter utama untuk penilaian dan kelanjutan kontrak kerja. Ketegasan juga diberlakukan terhadap pegawai yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas.
“Kami akan pantau kedisiplinan dan produktivitas mereka. Yang tidak menunjukkan kinerja optimal akan dikenai sanksi sesuai kontrak,” jelasnya.
Terkait aspek anggaran, Edi mengungkapkan bahwa APBD Kukar tahun 2025 sebesar Rp11,66 triliun telah mengalokasikan 23,44 persen untuk belanja pegawai. Ia menegaskan pentingnya menjaga batas maksimal 30 persen agar sisa anggaran masih bisa difokuskan untuk program pembangunan strategis.
Langkah antisipatif lainnya yakni dengan melarang SK P3K dijadikan jaminan utang di bank. Menurut Edi, kebijakan ini dibuat agar para pegawai fokus pada pelayanan dan tidak terbebani masalah finansial yang bisa berdampak pada kinerja.
“Semua kebijakan ini kami ambil untuk memastikan tidak ada yang terdampak tanpa solusi. Kami ingin semua tenaga kerja tetap terlindungi secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)
Share this content:
Post Comment