DP3A Kukar Perkuat Sosialisasi Layanan SAPA 129 untuk Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Sepanjang tahun 2024, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat 197 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kasus kekerasan seksual mendominasi. Menyikapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar gencar melakukan sosialisasi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Ballroom Hotel Grand Fatma, Tenggarong, pada Rabu (19/2/2025), dan dihadiri oleh Plt. Kepala DP3A Kukar, H. Hero Suprayetno. Dalam sambutannya, Hero menegaskan bahwa pemerintah siap mendukung penuh layanan SAPA 129 untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan di wilayah Kukar.
“Peluncuran layanan SAPA 129 di Kukar ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus kekerasan serta memberikan perlindungan optimal bagi korban,” ujar Hero.
Hero juga menyampaikan bahwa program SAPA 129 merupakan inisiatif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) yang bertujuan meningkatkan akses pengaduan bagi korban kekerasan, baik perempuan, anak, maupun laki-laki.
“Atas nama pemerintah daerah, khususnya DP3A Kukar, kami sangat mengapresiasi layanan SAPA 129. Kami berharap layanan ini dapat menjadi solusi efektif dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat,” tambahnya.
Menurut Hero, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki dampak jangka panjang yang serius. Oleh karena itu, pencegahan serta penanganannya harus dilakukan secara cepat dan sistematis.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan. Dengan pelaporan yang cepat dan tepat, kami dapat memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak,” ungkapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita, yang menjelaskan bahwa SAPA 129 tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengaduan, tetapi juga berperan dalam pendataan kasus, edukasi, dan pendampingan.
“SAPA 129 merupakan inisiatif dari Kemen-PPPA yang diharapkan dapat mempermudah korban dalam mengakses layanan pengaduan serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang sesuai,” terang Noryani.
Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui telepon di 129 atau WhatsApp di 08111-129-129. Layanan ini memiliki enam standar utama, yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
“Dengan standar ini, diharapkan korban kekerasan dapat lebih mudah mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” tutup Noryani.
Melalui sosialisasi layanan SAPA 129, DP3A Kukar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelaporan kasus kekerasan serta memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak dan optimal. (ADV Diskominfo Kukar/nr)
Share this content:
Post Comment