Dispora Kukar Pastikan Pengelolaan Stadion Rondong Demang Sesuai Regulasi
Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pengelolaan Stadion Rondong Demang harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, dalam acara Ordinary Congress Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Kukar 2025 yang dirangkai dengan pelantikan pengurus baru periode 2024-2028 di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Kamis (28/2/2025).
Dalam sambutannya, Aji Ali Husni mengungkapkan bahwa komunikasi terkait pengelolaan Stadion Rondong Demang sudah dilakukan sejak periode kepengurusan ASKAB sebelumnya. Namun, hingga akhir periode tersebut, finalisasi pengelolaan stadion belum dapat diselesaikan karena masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
“Sejak awal, sesuai arahan Pak Bupati, kami sudah beberapa kali membahas pengelolaan Stadion Rondong Demang bersama ASKAB. Bahkan, ASKAB juga telah membentuk badan usaha sebagai salah satu syarat dalam pengelolaan aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, karena Stadion Rondong Demang merupakan aset pemerintah daerah, maka pengelolaannya harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Jika nantinya stadion dikelola oleh pihak ketiga, maka harus dilakukan melalui badan usaha resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena ini merupakan aset daerah, maka pengelolaannya harus mengikuti regulasi yang ada. Jika ada pihak ketiga yang mengelola, maka harus melalui prosedur yang jelas dan badan usaha yang resmi,” tegasnya.
Aji Ali Husni juga menambahkan bahwa pihaknya akan kembali menjalin komunikasi dengan kepengurusan baru ASKAB PSSI Kukar 2024-2028, agar pengelolaan stadion dapat berjalan lebih baik dan lebih profesional.
“Kami berharap dengan kepengurusan baru ini, pengelolaan Stadion Rondong Demang bisa berjalan lebih optimal dan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan sepak bola di Kukar,” tutupnya. (ADV Diskominfo Kukar/nr)
Share this content:
Post Comment