Desa Rapak Lambur Terapkan Sistem Terpusat Kelola Dana RT untuk Transparansi

Penainformasi.com, TENGGARONG – Pemerintah Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengambil langkah inovatif dalam tata kelola keuangan desa. Kepala Desa (Kades) Muhammad Yusuf menerapkan sistem pengelolaan dana Rukun Tetangga (RT) secara terpusat melalui pemerintah desa. Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama menjaga transparansi, akuntabilitas, sekaligus memastikan penggunaan dana sesuai kebutuhan masyarakat.
Setiap RT di Rapak Lambur mendapat alokasi anggaran sebesar Rp50 juta per tahun. Namun, alih-alih diserahkan langsung kepada Ketua RT, dana tersebut dikelola penuh oleh pemerintah desa melalui mekanisme pengajuan, verifikasi, serta pelaporan yang terstruktur. Dengan begitu, penggunaan dana benar-benar mengacu pada skala prioritas hasil musyawarah warga.
“Dana itu tidak langsung diberikan segelondongan kepada RT. Semuanya masuk ke kas desa dan dikelola berdasarkan RAB,” jelas Yusuf kepada wartawan, baru-baru ini.
Sebelum pencairan anggaran dilakukan, setiap RT diwajibkan menggelar musyawarah internal untuk menyusun kegiatan prioritas yang ingin dijalankan. Hasil rapat kemudian dibawa ke forum musyawarah desa agar mendapat persetujuan resmi dari seluruh pemangku kepentingan.
Jika sudah disepakati bersama, kegiatan dapat segera direalisasikan. Proses pencairan dana dilakukan bertahap sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Dengan skema ini, setiap penggunaan dana memiliki landasan administratif yang jelas, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Jenis kegiatan yang bisa dibiayai cukup beragam, mulai dari kerja bakti lingkungan, pembangunan pos keamanan, penyediaan sarana kebersihan, hingga biaya operasional serta insentif bagi pengurus RT. Bahkan untuk kegiatan gotong royong rutin, pemerintah desa telah menetapkan anggaran konsumsi sebesar Rp200 ribu per bulan yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Setiap kegiatan yang menggunakan dana desa wajib disertai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Tim verifikasi desa bertugas memeriksa kelengkapan dokumen pendukung sebelum dana dicairkan. Dengan begitu, setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara moral kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Karena itu, saya sejak awal menjabat sudah menetapkan mekanisme ini. Alhamdulillah, sampai sekarang berjalan baik,” tegas Yusuf, menekankan pentingnya disiplin administrasi.
Meski kini berjalan lancar, Yusuf tidak menampik bahwa sistem pengelolaan terpusat ini sempat menuai pro dan kontra. Beberapa pihak yang terbiasa menerima dana secara langsung semula merasa keberatan. Namun seiring berjalannya waktu, komunikasi intensif dan konsistensi pelaksanaan membuat masyarakat akhirnya menerima bahkan mendukung mekanisme baru tersebut.
“Awalnya memang banyak yang menolak, tapi sekarang semua sudah bisa menyesuaikan. Kuncinya adalah komunikasi dan konsistensi,” ujarnya.
Lebih jauh, Yusuf mendorong agar setiap Ketua RT selalu melibatkan warganya dalam pelaksanaan program. Hal ini diyakini mampu memperkuat nilai gotong royong sekaligus membangun rasa memiliki terhadap program yang dijalankan. Dengan pengawasan partisipatif dari warga, setiap kegiatan bisa lebih terkontrol dan manfaatnya terasa langsung.
“Kami ingin masyarakat ikut mengawal jalannya kegiatan. Kalau masyarakat terlibat, maka rasa memiliki dan kepedulian juga akan tumbuh,” katanya.
Menurut Yusuf, pendekatan yang terstruktur dan terbuka ini tidak hanya menjaga keuangan desa tetap bersih, tetapi juga menjadi contoh bagaimana pemerintah desa dapat menghadirkan sistem pengelolaan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dengan pendekatan terstruktur dan terbuka ini, kami berharap Rapak Lambur dapat jadi contoh pengelolaan keuangan bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Adv/ Diskominfo Kukar
Share this content:
Post Comment