Cegah Gangguan Ketertiban, Kukar Bentuk Satgas Tangani Ormas Bermasalah

BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX-scaled Cegah Gangguan Ketertiban, Kukar Bentuk Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah preventif dalam menghadapi potensi gangguan ketertiban umum dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah dan praktik premanisme.

Pembentukan satgas ini dilakukan berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang mendorong daerah untuk aktif mengantisipasi potensi konflik yang ditimbulkan oleh ormas tak terdaftar atau yang menjalankan kegiatan di luar aturan hukum.

Rapat koordinasi untuk pembentukan satgas dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kukar, Senin (19/5/2025), dan melibatkan unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa Kukar segera merespons arahan tersebut dengan menyusun struktur satgas sesuai pedoman nasional.

“Kita diminta segera membentuk satgas untuk mengantisipasi aktivitas ormas yang terafiliasi dengan praktik premanisme. Ini juga hasil koordinasi kami sebelumnya dengan pihak provinsi,” kata Rinda.

Satgas yang akan dibentuk ini akan terdiri atas empat bidang kerja utama, yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi. Untuk efektivitas pelaksanaan tugas, Forkopimda Kukar akan berperan sebagai pengarah utama dalam pelaksanaan fungsi satgas tersebut.

Menariknya, pendekatan awal yang akan dilakukan terhadap ormas di Kukar lebih mengedepankan komunikasi dan edukasi, bukan tindakan represif. Rinda menegaskan bahwa belum ada pemetaan wilayah rawan secara spesifik yang dilakukan sejauh ini.

“Kita belum masuk tahap mitigasi wilayah. Saat ini pendekatannya masih soft, mengedepankan dialog dan komunikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rinda juga menyampaikan bahwa ormas harus memenuhi ketentuan hukum, terutama menyangkut legalitas. Ormas tanpa badan hukum berpotensi dikenai sanksi administratif, sementara pelanggaran hukum pidana akan menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Jika hanya pelanggaran administrasi, kita beri sanksi sesuai kewenangan. Tapi jika menyangkut hukum pidana, tentu diserahkan kepada aparat berwenang,” tegasnya.

Kesbangpol Kukar juga tengah mempersiapkan agenda pertemuan dengan seluruh ormas yang terdaftar maupun yang belum memiliki legalitas. Agenda ini bertujuan untuk menyosialisasikan tugas dan fungsi satgas, serta memperkuat kemitraan dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kita ingin semua ormas paham dan terlibat dalam menciptakan kondusivitas daerah,” pungkas Rinda dengan optimis.

Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kukar, tanpa mengesampingkan hak kebebasan berserikat yang diatur dalam konstitusi.

(Adv/ Diskominfo Kukar)

Share this content:

Post Comment