Bos OJK Tentang Pinjol ITB: Keputusan Ada di Tangan Masing-masing Mahasiswa

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa penggunaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending untuk membayar biaya kuliah adalah keputusan masing-masing mahasiswa.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keputusan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan pinjol sebagai opsi pembayaran uang kuliah, dengan Danacita sebagai penyelenggaranya.

Mahendra menjelaskan bahwa Danacita terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Ia juga menyebutkan bahwa Danacita menjalin kerja sama dengan ITB, serta beberapa universitas lainnya.

Menurutnya, kerja sama antara Danacita dengan ITB dilakukan pihak terkait. Hal itu pun tak perlu mendapat persetujuan OJK.

“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait uang kuliah apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari peer to peer lending tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1).

Kendati, sebagai regulator OJK sudah memanggil Danacita untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini guna memastikan apakah Danacita melakukan pelanggaran berkaitan pengembalian utang atau tidak.

Mahendra juga memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kasus di ITB. Ia juga meminta Danacita untuk tetap memperhatikan dan menjalankan seluruh proses kehati-hatian serta transparansi pembayaran.

Selain itu, ia juga meminta Danacita ikut memberikan edukasi pada mahasiswa terkait pinjol.

“Meningkatkan edukasi pada mahasiswa mengenai hak kewajiban dan risiko dari konsumen. Termasuk juga mengetengahkan aspek perlindungan konsumen,” kata Mahendra.

Terpisah, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengungkapkan perusahaannya memberikan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Ia membantah layanan yang diberikan perusahaannya ke institusi pendidikan merupakan pinjol, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.

“Danacita adalah penyedia LPBBTI yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ujar Alfonsus dalam keterangan resmi, Senin (29/1).

Pembayaran kuliah menggunakan fasilitas pembiayaan Danacita berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan dan ITB pada 10 Agustus 2023. MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa layanan pembiayaan perusahaan hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB.

Perusahaan juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).

Hal ini agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.

(Sumber: CNN Indonesia)

Share this content:

Post Comment