Bersajam di Masjid Saat Tarawih, Seorang Pria Ditangkap Polsek Sungai Pinang

Penainformasi.com, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (48) yang membawa senjata tajam dan membuat kericuhan saat pelaksanaan salat tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, RT 061, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Insiden ini terjadi pada Senin sekitar pukul 20.00 WITA dan langsung mendapat respons cepat dari pihak kepolisian dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika jamaah masjid sedang melaksanakan salat tarawih. Tiba-tiba, SF datang dalam kondisi berteriak-teriak, membuat kegaduhan, dan masuk ke dalam masjid melalui pintu samping. Ia kemudian mengacungkan dua bilah senjata tajam, satu parang sepanjang 45 cm di tangan kanan dan satu pisau penusuk sepanjang 17 cm di tangan kiri.

“Saat kejadian, pelaku mendatangi imam masjid, namun sebelum situasi semakin membahayakan, ibu kandungnya yang turut berada di lokasi langsung memeluk pelaku. Warga yang sedang salat tarawih pun segera berupaya mengamankan pelaku beserta senjata tajam yang dibawanya,” jelas AKP Aksarudin Adam.

Melihat situasi yang mengkhawatirkan, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Tim kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan SF tanpa perlawanan. Barang bukti berupa senjata tajam juga berhasil diamankan oleh petugas.

Dari hasil penyelidikan awal serta rekaman CCTV yang diperoleh, diketahui bahwa SF tidak memiliki izin membawa senjata tajam. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam secara ilegal.

“Dalam pengungkapan ini, kami menyita barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang coklat sepanjang 45 cm, satu bilah pisau penusuk dengan panjang 17 cm, serta satu bungkus kalender,” tambah Kapolsek.

Saat ini, SF telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif dan latar belakang tindakannya. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejadian serupa serta segera melaporkan apabila ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tempat ibadah dan ruang publik,” tegas AKP Aksarudin Adam.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan terus meningkatkan kewaspadaan, terutama selama bulan Ramadan, agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan dengan aman dan nyaman bagi seluruh warga. *(Polsek Sungai Pinang)

Share this content:

Post Comment