Perpanjangan SIM yang Kedaluwarsa Tanpa Harus Buat Baru pada 16-20 April, Simak Syaratnya

Warga Jakarta kini dapat memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa tanpa perlu membuat yang baru pada periode 16-20 April. Namun, layanan ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2024.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, yang menyampaikan bahwa layanan perpanjangan SIM akan kembali dibuka mulai Selasa, 16 April 2024, setelah libur nasional Idul Fitri 1445H.

“Informasi Pelayanan Satpas SIM wilayah Jakarta dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024. Dan akan kembali melayani masyarakat Sobat Lantas esok hari Selasa 16 April 2024,” tulis keterangan akun tersebut, dikutip Senin (15/4/2024).

Berikut informasi pelayanan SIM dari Polda Metro Jaya:

1. Pada 8-15 April 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.
2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu 16-20 April dengan mekanisme perpanjangan.
3. Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

 

 

(Sumber : CNBC Indonesia)

Share this content:

Post Comment