Sepanjang Tahun 2023, KPK Menyetor Rp 525 Miliar ke Kas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa selama tahun 2023, mereka telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 525,4 miliar.

Pendapatan tersebut berasal dari berbagai kasus tindak pidana korupsi, termasuk pembayaran denda serta uang pengganti.

Ketua Sementara KPK, Nawawi, dalam konferensi pers terkait Kinerja 2023 di Jakarta pada Selasa (16/1/2024), menyampaikan bahwa dari sejumlah perkara yang ditangani, KPK berhasil melakukan pemulihan aset senilai Rp 525.415.553.599. Ia menegaskan bahwa pemulihan aset ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata KPK dalam pemberantasan korupsi untuk menambah pemasukan negara melalui PNBP.

Nawawi mengatakan, selain dari penindakan kasus korupsi, uang yang disetorkan KPK itu juga berasal dari hibah dan penetapan status penggunaan.

“KPK dapat melakukan efisiensi biaya perawatan atas aset-aset yang dirampas, sekaligus mendorong agar aset-aset tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh pihak lain,” kata dia.

Secara lebih rinci, berikut ini merupakan daftar sumber PNBP yang disetorkan oleh KPK:

1. Uang Rampasan (TPK) Rp 269.817.164.742

2. Uang Rampasan (TPPU) Rp 151.500.281

3. Barang Rampasan (Hasil Lelang TPK) Rp 7.299.533.843

4. Barang Rampasan (Hasil Lelang TPPU) Rp 2.969.108.317

5. Denda Rp 14.168.296.898

6. Uang Pengganti Rp 90.087.478.018.

 

 

(Sumber : CNBC Indonesia)

Share this content:

Post Comment