Respons Cepat Kepolisian, Pelaku Pencurian Toko Modern Ditangkap Kurang dari 24 Jam
penainformasi.com, Kutai Timur — Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur melalui Tim Jatanras menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko UDFBJ Mart, Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam sejak laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat, (14/11/2025).
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan pintu belakang toko yang dalam kondisi tidak terkunci. Melalui akses tersebut, pelaku masuk ke dalam area toko tanpa hambatan dan langsung mengarah ke etalase rokok. Ratusan bungkus rokok berbagai merek kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam delapan kantong plastik besar berwarna merah yang telah disiapkan sebelumnya. Selain rokok, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di dalam toples di atas meja kasir.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp54,68 juta. Kerugian tersebut meliputi nilai ratusan bungkus rokok yang dicuri serta uang tunai yang ikut digasak pelaku. Setelah menyadari kejadian pencurian, pihak toko segera melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Kutai Timur pada Jumat, .(14/11/2025)
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kutai Timur langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pengecekan lokasi kejadian perkara, hingga penelusuran keberadaan pelaku. Hasil kerja cepat tersebut membuahkan hasil ketika pelaku berhasil ditemukan pada hari yang sama.
Pelaku diketahui sedang beristirahat di sebuah masjid yang berada di kawasan Sangatta Utara. Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan sebanyak 647 bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil tindak pencurian di Toko UDFBJ Mart. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Kutai Timur bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa di wilayah Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memberikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Jatanras dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Kutai Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal.
“Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kutim,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana yang lebih berat karena pencurian dilakukan dengan cara dan keadaan tertentu yang memberatkan.
Polres Kutai Timur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik usaha dan pengelola toko, agar meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari. Penggunaan kunci tambahan, sistem pengamanan pintu belakang, serta pemasangan kamera pengawas dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat terus terjaga guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kutai Timur. (vn)
Share this content:
Post Comment