Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Kukar Bahas Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan 2025
penainformasi.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Disdukcapil Kukar, Gedung E lantai dasar, dan melibatkan berbagai unsur terkait sebagai bentuk partisipasi publik dalam perumusan kebijakan pelayanan.
Forum ini bertujuan untuk memperbarui Standar Pelayanan (SP) Administrasi Kependudukan Tahun 2024 agar lebih adaptif, sederhana, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Kepala Disdukcapil Kukar, Iryanto, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pembaruan standar pelayanan merupakan agenda rutin sekaligus kebutuhan strategis untuk memastikan layanan publik tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan warga.
“Target kita hari ini adalah memperbarui Standar Pelayanan tahun 2024. Ada beberapa penambahan dan perbaikan yang harus dilakukan, termasuk mereduksi dasar hukum yang sudah tidak terlalu relevan agar masyarakat lebih mudah memahaminya,” ujarnya dalam forum tersebut.
Menurut Iryanto, Standar Pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting yang menjadi pedoman kerja aparatur sekaligus rujukan hak dan kewajiban masyarakat. Oleh karena itu, masukan dari peserta forum dinilai sangat penting untuk menyempurnakan substansi maupun tampilan SP Tahun 2025 agar lebih komunikatif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya inovasi dalam penyajian informasi standar pelayanan. Menurutnya, selama ini berbagai kemudahan layanan sebenarnya telah disiapkan oleh Disdukcapil Kukar, namun belum sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat karena kurangnya minat membaca dokumen yang bersifat tekstual.
“Semua kemudahan sebenarnya sudah kami siapkan. Tapi sering terabaikan karena masyarakat kurang berminat membaca informasi tersebut. Karena itu SP ini harus dibuat lebih komunikatif,” tambah Iryanto, seraya menyebut kemungkinan penyajian standar pelayanan dalam bentuk visual atau animasi agar lebih menarik.
Lebih lanjut, Iryanto menegaskan bahwa Standar Pelayanan merupakan bentuk “kontrak tertulis” antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya SP yang jelas dan terbuka, masyarakat memiliki kepastian terhadap jenis layanan, persyaratan, waktu penyelesaian, serta mekanisme pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai standar yang ditetapkan.
“Alhamdulillah, sejauh ini pelayanan makin membaik. Komplain yang masuk pun kini lebih banyak bergeser menjadi konsultasi. Itu artinya masyarakat semakin percaya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iryanto juga mengungkapkan sejumlah terobosan pelayanan yang kini memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Salah satunya adalah penerbitan akta kelahiran bagi warga yang telah dewasa atau lanjut usia namun belum memiliki surat keterangan lahir. Jika sebelumnya proses ini harus melalui penetapan pengadilan negeri, kini Disdukcapil Kukar dapat memberikan layanan langsung melalui mekanisme diskresi.
“Sekarang, berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, kami bisa menggunakan diskresi untuk membantu warga tanpa harus ke pengadilan. Cukup dengan melengkapi syarat seperti surat pernyataan saksi dari keluarga dan desa,” jelas Iryanto.
Kemudahan serupa juga diterapkan pada layanan penerbitan akta kematian, khususnya bagi warga yang telah meninggal dunia puluhan tahun lalu. Dokumen ini kerap dibutuhkan oleh ahli waris untuk pengurusan hak waris dan administrasi lainnya. Disdukcapil Kukar kini dapat menerbitkan akta kematian tersebut dengan prosedur yang lebih sederhana dan tidak memberatkan masyarakat.
“Di Dukcapil, prosesnya lebih sederhana. Cukup dengan dokumen pendukung yang ada ditambah surat pernyataan dari keluarga dan saksi, kami bisa menerbitkan akta kematiannya,” tambahnya.
Iryanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Menurutnya, Disdukcapil Kukar memilih memberikan kemudahan pelayanan dibanding sekadar mengarahkan warga untuk menempuh jalur pengadilan yang memerlukan waktu dan biaya lebih besar.
“Tujuan kami jelas, membantu masyarakat, bukan mempersulit,” tegasnya.
Selain pembenahan regulasi dan prosedur, Disdukcapil Kukar juga terus memperluas jangkauan layanan melalui program jemput bola, khususnya ke wilayah jauh dan terluar. Sejumlah desa di Kecamatan Anggana seperti Muara Pantuan, Sepatin, dan Tanjung Baru telah menjadi sasaran pelayanan langsung, dan kegiatan serupa akan dilanjutkan ke Desa Tanjung Berukang.
“Semua ini demi memberikan keadilan pelayanan bagi seluruh masyarakat Kutai Kartanegara, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil,” tutup Iryanto. (vn)
Share this content:
Post Comment