Puluhan Terduga Pelaku Kabur ke Kawasan Hutan Saat Penggerebekan

penainformasi.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah dan aparat kepolisian kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, berhasil menggagalkan praktik perjudian sabung ayam yang berlokasi di RT 46, Kilometer 21, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu sore, (8/11/2025), setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, bersama enam personel kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima, praktik sabung ayam tersebut telah berlangsung sejak sehari sebelumnya dan menarik kerumunan warga dari berbagai wilayah sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan penegakan hukum.

Kapolsek Loa Janan menjelaskan bahwa kegiatan penindakan dimulai sekitar pukul 16.15 WITA. Namun, setibanya di lokasi, petugas mendapati para pelaku yang diperkirakan berjumlah sekitar 25 orang langsung melarikan diri ke arah kawasan hutan di sekitar arena perjudian. Kondisi geografis yang dipenuhi semak dan pepohonan dimanfaatkan para pelaku untuk menghindari kejaran petugas.

“Begitu petugas datang, para pelaku kabur meninggalkan lokasi. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, kami menemukan sejumlah barang bukti yang langsung diamankan,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe saat memberikan keterangan kepada awak media. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, aparat tetap memperoleh bukti kuat adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku, 12 ekor ayam aduan, 15 buah keso atau peralatan sabung ayam, serta satu bilah parang dan satu bilah cangkul. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Loa Janan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai langkah tegas dan preventif, aparat kepolisian juga memutuskan untuk merobohkan serta membakar arena sabung ayam yang digunakan para pelaku. Tindakan ini dilakukan guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa di kemudian hari. Langkah pemusnahan arena judi ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kepolisian tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Berdasarkan keterangan saksi, yakni Eka Tuti Andriyani selaku Ketua RT 46 Desa Batuah dan Sardjono sebagai warga setempat, aktivitas sabung ayam tersebut telah berlangsung sejak Jumat sore, 7 November 2025, hingga malam hari. Kegiatan ilegal itu kerap mengundang kerumunan warga dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, terutama karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Loa Janan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara terbuka maupun tersembunyi. Ia menekankan bahwa praktik perjudian bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai ketertiban sosial yang harus dijaga bersama.

“Kami akan terus melakukan penindakan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengidentifikasi para pelaku yang berhasil melarikan diri. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan. Aparat berharap dukungan penuh dari masyarakat agar upaya pemberantasan perjudian di wilayah Kutai Kartanegara dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (vn)

Share this content:

Post Comment