DPRD Kukar Setujui Delapan Desa Baru, Anggaran Definitif Disiapkan 2026
penainformasi.com, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menyetujui pembentukan delapan desa baru dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kukar tersebut digelar pada Jumat (7/11/2025) dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid. Turut hadir Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta para anggota DPRD Kukar dan undangan terkait lainnya. Agenda ini menjadi salah satu rapat strategis karena menentukan arah kebijakan penataan wilayah dan pelayanan pemerintahan desa di Kukar.
Dalam forum tersebut, DPRD Kukar menyepakati dan menyetujui pembentukan delapan desa baru yang tersebar di sejumlah kecamatan. Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam proses administrasi desa, sekaligus membuka jalan bagi penetapan status definitif delapan desa tersebut pada tahun 2026 mendatang.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa persetujuan pembentukan desa baru tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa konsekuensi nyata bagi pemerintah daerah. Salah satu konsekuensi utama adalah kesiapan anggaran yang harus disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kita sudah setuju bahwa desa-desa itu menjadi definitif. Karena itu, konsekuensinya pemerintah kabupaten harus menyiapkan anggaran di tahun 2026. Walaupun masih menunggu proses nomor registrasi desa, tapi itu bisa sambil berjalan,” ujar Ahmad Yani dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa desa-desa baru nantinya berhak memperoleh berbagai alokasi anggaran sebagaimana desa definitif lainnya, termasuk dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Oleh karena itu, perencanaan anggaran harus dilakukan secara matang dan terintegrasi dalam pembahasan APBD 2026.
Menurut Ahmad Yani, tanggung jawab penyediaan anggaran tersebut melekat pada pemerintah kabupaten setelah DPRD memberikan persetujuan. DPRD, kata dia, akan terus mengawal agar kebijakan pembentukan desa baru benar-benar diikuti dengan dukungan fiskal yang memadai.
Selain membahas pembentukan desa, Ahmad Yani juga memberikan klarifikasi terkait keterlambatan penyampaian nota Raperda APBD 2026 yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa DPRD Kukar tidak pernah menunda proses tersebut secara sengaja.
“Keliru kalau publik menyatakan dokumen itu sudah lengkap. Surat notanya memang sudah ada, tapi dokumen pendukung yang dibutuhkan DPRD belum ada. Baru kemarin kami terima, termasuk surat balasan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kelengkapan dokumen merupakan syarat mutlak agar pembahasan APBD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD, lanjutnya, tidak bisa membahas APBD tanpa dasar data dan dokumen yang valid.
“KUA-PPAS adalah acuan dalam membahas APBD. Kalau ternyata keuangannya tidak real atau ada pemotongan dana transfer, tentu harus ada penjelasan resmi melalui surat. Tidak bisa hanya lewat kesepakatan tanpa dasar hukum,” katanya.
Setelah seluruh dokumen pendukung diterima, Ahmad Yani memastikan bahwa proses penyampaian nota Raperda APBD 2026 dapat segera dilanjutkan. Ia optimistis tahapan pembahasan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal.
“Alhamdulillah, hari ini sudah terjelaskan karena kami sudah menerima surat dan dokumen-dokumennya. Jadi setelah salat Jumat, insyaallah bisa dilanjutkan,” tutupnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kukar juga mengesahkan laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, sekaligus menyetujui delapan Raperda pembentukan desa. Delapan Raperda tersebut meliputi pembentukan Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut, serta perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat di Kecamatan Tenggarong.
Dengan disahkannya delapan Raperda tersebut, DPRD Kukar berharap seluruh proses administrasi dan registrasi desa dapat segera dirampungkan. DPRD juga menargetkan agar pada tahun 2026 seluruh desa baru tersebut sudah dapat beroperasi secara definitif dan memberikan pelayanan pemerintahan serta pembangunan yang lebih optimal kepada masyarakat. (vn)
Share this content:
Post Comment