Satgas PKH Fokuskan Penertiban Kawasan Hutan di Kukar, Pemkab Dukung Langkah Pemerintah Pusat

penainformasi.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar rapat koordinasi pada Senin, (20/10/2025), di ruang eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong. Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari langkah nasional dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan produksi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah serta perwakilan lembaga pusat. Kegiatan tersebut menandai tahap awal dari pelaksanaan reformasi agraria dan penataan kawasan hutan, yang tidak hanya menekankan aspek hukum dan administrasi, tetapi juga menitikberatkan pada pendekatan sosial dan partisipasi masyarakat.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesadaran publik mengenai pentingnya penertiban kawasan hutan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola hutan secara menyeluruh.

“Kami dari Satgas PKH sedang melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama pemerintah daerah. Semoga masyarakat dan seluruh stakeholder di Kabupaten Kutai Kartanegara mendukung program ini dalam rangka menjalankan amanah Bapak Presiden untuk melakukan penertiban,” ujar Febrie.

Dalam paparannya, Febrie menegaskan bahwa Satgas PKH akan melaksanakan identifikasi dan verifikasi lahan produksi untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pendataan tersebut mencakup lahan yang dikelola oleh masyarakat maupun perusahaan swasta.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah penertiban ini dilakukan secara hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kita ingin semua proses ini berjalan sejuk, tidak menimbulkan kekhawatiran. Prinsipnya, pemerintah akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat,” tegasnya.

Satgas PKH sendiri merupakan tim lintas kementerian yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat, tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi fungsi lahan, terutama pada kawasan yang telah dibuka untuk kegiatan produksi.

Sebagai bagian dari penegakan kebijakan, pemerintah juga akan menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang sudah terbit. Selain itu, tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang masih melakukan eksploitasi hutan tanpa izin resmi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah pusat yang telah menjadikan Kukar sebagai salah satu fokus wilayah pelaksanaan Satgas PKH. Ia menilai kebijakan ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha di daerah.

“Kita berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menjadikan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai fokus penugasan Satgas PKH ini. Semoga langkah ini bisa memastikan seluruh kegiatan usaha yang memanfaatkan kawasan hutan di Kukar sesuai aturan,” ujar Sunggono.

Lebih lanjut, Sunggono menuturkan bahwa seluruh wilayah Kukar dengan aktivitas industri seperti pertambangan, migas, dan perkebunan akan menjadi objek pengawasan intensif. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh kerja Satgas dengan menyediakan data dan koordinasi lapangan yang dibutuhkan. Ia berharap hasil verifikasi nantinya dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang membawa manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum awal penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menata kembali tata kelola hutan yang berkeadilan. Pelaksanaan Satgas PKH di Kukar diharapkan tidak hanya menertibkan penggunaan lahan, tetapi juga memberikan arah kebijakan yang mendukung keberlanjutan ekonomi, sosial, dan ekologi di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Pendekatan penertiban yang dilakukan secara terukur, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. (vn)

Share this content:

Post Comment