Polresta Samarinda Jadi Lokasi Kajian Sespimmen Polri, Bahas Penguatan Akuntabilitas Restorative Justice
penainformasi.com, Samarinda – Polresta Samarinda menjadi tempat pelaksanaan penelitian tugas akhir atau Naskap oleh peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, Creato Sonitehe Gulo SH, SIK, MH. Kajian tersebut berfokus pada penguatan akuntabilitas penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kegiatan penelitian ini dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi No.1, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Kamis (23/10/2025). Forum tersebut dihadiri oleh unsur internal Polresta Samarinda, meliputi penyidik, Seksi Hukum, Seksi Pengawasan, dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sementara dari unsur eksternal hadir tokoh masyarakat, pemerhati lalu lintas, perwakilan Dinas Perhubungan, relawan sosial, dan sejumlah awak media lokal.
FGD ini menjadi wadah penting dalam menjaring masukan dari berbagai pihak terkait penerapan RJ di lapangan. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab, forum ini membahas berbagai aspek pelaksanaan RJ yang relevan dengan semangat Reformasi Birokrasi Polri dan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Dalam kesempatan tersebut, Creato Sonitehe Gulo—yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Samarinda periode 2022–2025—menjelaskan bahwa pelaksanaan RJ memerlukan sistem akuntabilitas yang kuat agar tidak hanya dipahami sebagai alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai bentuk nyata keadilan sosial.
“Kami berharap, hasil dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan kepolisian di Polresta Samarinda, khususnya dalam penerapan Restorative Justice,” ujar Creato Sonitehe Gulo.
FGD berjalan dinamis dan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya, perlunya peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan berkelanjutan mengenai prinsip dan etika RJ, pembentukan sistem pengawasan internal yang lebih transparan, serta penguatan komunikasi publik agar masyarakat memahami proses dan manfaat RJ.
Selain itu, peserta FGD dari unsur masyarakat menyoroti pentingnya keberlanjutan program RJ agar dapat diterapkan secara konsisten tanpa memunculkan kesan pilih kasih dalam penyelesaian kasus. Dukungan terhadap peningkatan integritas dan keterbukaan aparat hukum menjadi salah satu poin utama dalam rekomendasi yang dihasilkan.
Melalui kegiatan ini, Polresta Samarinda berupaya memperkuat kepercayaan publik dengan menampilkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, terbuka, dan solutif. Sinergi dengan lembaga pendidikan kepolisian seperti Sespimmen Polri juga menjadi langkah nyata dalam membangun sistem hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Penelitian tersebut tidak hanya bermanfaat bagi kepentingan akademik, tetapi juga memberikan masukan langsung bagi Polresta Samarinda dalam menyusun kebijakan internal terkait penerapan Restorative Justice. Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan Polresta Samarinda dapat menjadi model percontohan dalam pelaksanaan RJ yang akuntabel dan berorientasi pada keadilan sosial.
Pada akhirnya, upaya penguatan akuntabilitas RJ di lingkungan Polresta Samarinda merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas. Implementasi RJ yang efektif diyakini dapat menekan angka konflik sosial, memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Samarinda.
Share this content:
Post Comment