Potensi Batu Gunung Bukit Pariaman Belum Tergarap karena Terkendala Perizinan

Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Desa Bukit Pariaman, yang terletak di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyimpan potensi besar dari sektor pertambangan batu gunung. Batu gunung dari wilayah ini sudah lama dikenal memiliki kualitas unggulan dan sering digunakan dalam berbagai pembangunan infrastruktur maupun proyek konstruksi.
Sayangnya, hingga saat ini potensi tersebut belum bisa dimanfaatkan secara maksimal. Hambatan terbesar datang dari masalah legalitas, khususnya terkait izin pertambangan dan kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, keberadaan batu gunung ini diyakini mampu mendongkrak perekonomian masyarakat setempat apabila dikelola secara resmi dan berkelanjutan.
Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi, menuturkan bahwa pengelolaan tambang batu gunung di desanya masih tertahan karena aspek administrasi. “Untuk dapat mengelola tambang batu gunung tersebut, perizinan serta AMDAL harus dipenuhi terlebih dahulu. Nah itulah kendala utamanya,” kata Sugeng kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah desa sudah berupaya mencari jalan keluar dengan menjalin komunikasi dengan instansi terkait. Koordinasi dilakukan bersama pihak kecamatan, dinas lingkungan hidup, dan dinas teknis lain yang berkaitan dengan perizinan. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, dinas lingkungan dan pihak teknis lainnya. Harapannya, semua bisa diproses lebih cepat,” jelasnya.
Sugeng optimistis bahwa ketika perizinan dapat terpenuhi, keberadaan batu gunung tersebut bisa menjadi sumber baru bagi Pendapatan Asli Desa (PADes). Selain memberikan pemasukan bagi desa, sektor ini juga berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. “Kalau sudah resmi, batu gunung ini bisa jadi sumber Pendapatan Asli Desa atau PADes. Dengan kondisi itu nanti, tentu saja membuka lapangan kerja baru,” katanya lagi.
Lebih jauh, Sugeng menekankan bahwa pemanfaatan batu gunung tidak semata-mata soal ekonomi. Keberadaan batu gunung di wilayahnya juga memiliki fungsi ekologis penting, misalnya dalam mencegah terjadinya longsor dan mengurangi risiko erosi tanah. Karena itu, ia menegaskan bahwa proses penambangan nantinya harus disertai dengan perencanaan matang dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Meski demikian, hingga kini proses menuju legalisasi masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah. Sugeng tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak swasta yang berkomitmen pada tata kelola yang baik. “Kami sangat berharap ada bantuan dan solusi terkait hal ini. Saat ini, kita hanya bisa menunggu dan terus mengupayakan agar proses perizinan bisa segera rampung,” ujarnya.
Harapan besar juga disampaikan agar semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat pemanfaatan sumber daya alam di Desa Bukit Pariaman. Menurutnya, jika batu gunung ini dapat dikelola dengan baik, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan desa, tetapi juga masyarakat luas dan pembangunan daerah secara umum.
Dengan potensi yang melimpah, Desa Bukit Pariaman seakan menunggu waktu untuk bisa berkembang lebih maju. Kendala perizinan yang masih membelit menjadi tantangan utama yang harus segera dituntaskan. Semua pihak berharap agar ke depan potensi batu gunung di desa tersebut dapat dikelola secara resmi, bertanggung jawab, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
(Adv/ Diskominfo Kukar)
Share this content:
Post Comment