Satresnarkoba Samarinda Ciduk Tiga Pengedar Ekstasi dari Tiga Lokasi Berbeda
Penainformasi.com, SAMARINDA — Komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Selasa dini hari (17/06/2025), Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi dan mengamankan tiga tersangka dari lokasi yang berbeda di Kota Samarinda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas di kawasan Jl. Padat Karya Gg. Sayur No. 02, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika jenis ekstasi. Tim Satresnarkoba melakukan observasi mendalam dan penyamaran untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial FH (42), sesaat setelah turun dari sepeda motornya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 butir ekstasi dengan berat 3,69 gram netto yang dikemas dalam plastik klip dan disembunyikan dalam bungkus teh merek Lipton.
Pengembangan dari penangkapan FH mengarahkan petugas ke rumah tersangka kedua, FP (34), yang beralamat di Jl. Abdul Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat penggerebekan, FP sedang tertidur di ruang tengah. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah telepon genggam yang disembunyikan di dalam kamar mandi. Ponsel tersebut diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan ke lokasi ketiga, sebuah kamar hotel di kawasan Jl. Pahlawan, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Di kamar hotel tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka ketiga, WU (27). Bersamanya, ditemukan dua unit ponsel di atas meja kamar hotel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antara anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi yang akurat. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika adalah tugas bersama,” ujar Kasat Resnarkoba.
Satresnarkoba Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas operasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Tepian. (*)
Share this content:
Post Comment