Dua Pelaku Curanmor di Bontang Ditangkap, Motor Dijual untuk Judi dan Narkoba

Penainformasi.com, BONTANG – Maraknya aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Bontang kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor dan menangkap dua pelaku utama yang terlibat dalam aksi kriminal ini.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Karpian (20), warga Jalan Soekarno Hatta, RT 01, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, dan Hamzah (39), seorang pendatang dari Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bontang pada Selasa (4/2/2025) pagi, Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini.

Menurut Kapolres, Karpian bertindak sebagai pelaku utama atau pemetik yang langsung mencuri motor, sedangkan Hamzah berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. “Ada 18 unit sepeda motor hasil curian yang berhasil kami amankan. Sembilan unit sudah ada laporan dari pemiliknya, sementara sembilan lainnya masih menunggu laporan dari para korban. Namun, Karpian telah mengakui bahwa semua motor tersebut adalah hasil curiannya yang kemudian dijual kepada Hamzah,” ujar Alex.

Aksi pencurian dilakukan Karpian sejak Januari hingga Februari 2025, dengan lokasi kejadian tersebar di berbagai wilayah Kota Bontang hingga Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Modus operandi yang digunakan adalah menyasar kendaraan yang diparkir di luar rumah atau lokasi yang dianggap sepi dan aman, termasuk di area rumah sakit. Pelaku beraksi di atas pukul 12 malam, saat pemilik kendaraan tertidur lelap. Dengan menggunakan kunci T dan L, Karpian mampu membobol kunci motor dalam waktu singkat.

Kapolres Bontang menjelaskan bahwa Karpian berhasil diringkus pada 23 Februari 2025 di Kota Bontang, sedangkan Hamzah ditangkap pada 27 Februari 2025 di Marangkayu, Kukar. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan 18 unit sepeda motor berbagai merek, serta alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa motor-motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi. “Karpian menjual motor curiannya kepada Hamzah dengan harga antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Sementara Hamzah kembali menjualnya ke warga di wilayah Rantau Pulung dan Batu Ampar Muara Bengkal dengan harga yang lebih tinggi, yakni mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp11 juta, untuk digunakan dalam kegiatan berkebun,” jelasnya.

Hasil dari penjualan motor curian ini digunakan oleh Karpian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun sebagian besar uangnya dihabiskan untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat berujung pada hukuman penjara.

Kapolres menambahkan bahwa baik Karpian maupun Hamzah bukanlah residivis. “Keduanya baru datang dari Sulawesi dan ini merupakan kali pertama mereka melakukan pencurian motor di Kota Bontang,” ungkapnya.

Sebagai upaya pencegahan, Kapolres Bontang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraannya. “Gunakan kunci ganda dan jika memungkinkan, parkir kendaraan di dalam rumah. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke nomor hotline 082252528823,” pungkasnya. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan selalu waspada terhadap aksi kriminalitas di sekitar mereka. (*)

Share this content:

Post Comment