Sunggono: Pemkab Kukar Pastikan Dukungan Anggaran untuk PSU, Tunggu Instruksi Pusat

BANNER-KOMINFO-KUKAR_11zon-2-scaled Sunggono: Pemkab Kukar Pastikan Dukungan Anggaran untuk PSU, Tunggu Instruksi Pusat

Penainformasi.com, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyatakan bahwa Pemkab Kukar siap menyediakan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, mengharuskan pelaksanaan PSU setelah pasangan calon Edi Damansyah didiskualifikasi karena telah melebihi batas periode jabatan.

Menanggapi putusan tersebut, Sunggono menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan siap mendukung proses PSU sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami menunggu petunjuk teknis dari pusat. Jika ada arahan yang jelas, Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran agar PSU dapat berjalan dengan baik,” ujarnya saat ditemui di Lobby Gedung Bappeda Kukar, Selasa (25/2/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun tidak ada anggaran khusus untuk PSU dalam APBD 2025, Pemkab Kukar memiliki mekanisme untuk mengalokasikan dana darurat melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Anggaran khusus memang tidak ada di APBD 2025, tetapi kami memiliki opsi melalui BTT. Ini penting karena PSU adalah kepentingan negara dan harus dilaksanakan sesuai aturan,” jelasnya.

Selain itu, Sunggono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Kukar untuk memastikan kesiapan teknis dan logistik dalam penyelenggaraan PSU.

“Kami sudah berdiskusi dengan KPU terkait tahapan dan waktu pelaksanaan. Tinggal menunggu kepastian lebih lanjut,” tambahnya.

PSU di Kukar harus dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah keputusan MK, dan Pemkab Kukar berkomitmen memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan transparan. (ADV Diskominfo Kukar/nr)

Share this content:

Post Comment