24 Pelanggar Ditindak dalam Sidang Tipiring Satpol PP Kukar

penainformasi.com, Tenggarong — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban umum dan menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Kamis (23/10/2025), Satpol PP Kukar memproses 24 kasus pelanggaran, yang sebagian besar berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal, pengemis, serta pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang dilakukan sebelumnya antara Satpol PP Kukar, unsur dari Ibu Kota Nusantara (IKN), dan tim mandiri Satpol PP Kukar. Operasi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan yang berlaku di wilayah Kukar.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa dalam sidang Tipiring kali ini terdapat sejumlah pelanggaran yang ditindak sesuai dengan ketentuan hukum daerah.

“Sidang Tipiring ini terkait dengan kegiatan kita beberapa waktu lalu. Yang pertama ada gabungan dari IKN, kemudian dari kami mandiri. Karena ada 24 pelanggaran, beberapa di antaranya terkait minuman keras, sisanya pengemis dan PKL,” ujar Rasidi di sela kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Dalam putusan hakim, dua pelanggar yang hadir dijatuhi denda sebesar Rp700 ribu, sementara yang tidak hadir dikenakan sanksi lebih berat, yakni Rp2 juta untuk pelanggaran PKL dan Rp3 juta untuk pelanggaran miras.

Rasidi menegaskan, Satpol PP Kukar tidak serta-merta melarang penjualan minuman keras, namun menekankan bahwa kegiatan usaha tersebut harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, provinsi, atau pusat.

“Kita tetap arahkan para pelaku usaha minuman keras agar memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, provinsi, atau pusat. Jadi tidak serta-merta dilarang, tetapi harus sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang sudah terjadi, Satpol PP Kukar juga telah menyusun agenda razia lanjutan yang akan difokuskan pada sejumlah hotel, penginapan, dan rumah kos di wilayah Tenggarong. Langkah ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang dianggap melanggar norma sosial dan etika publik.

“Setelah ini kemungkinan kita akan lakukan razia ke hotel, penginapan, dan kos-kosan. Karena sudah banyak laporan dari masyarakat, terutama terkait aktivitas yang tidak sesuai norma, seperti open BO dan sebagainya,” jelas Rasidi.

Pada tahap awal, razia ini akan difokuskan di Kecamatan Tenggarong. Namun, jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran di wilayah lain, kegiatan serupa akan diperluas ke kecamatan lain di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sementara Tenggarong dulu. Nanti kalau memang perlu, kita bergeser ke kecamatan lain,” tambahnya.

Razia tersebut akan dilakukan secara terpadu bersama Polres Kukar, terutama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Satpol PP Kukar ingin memastikan bahwa penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kita koordinasikan dulu dengan Polres Kukar, terutama terkait penanganan kasus yang bersinggungan dengan TPPO. Jadi sebelum turun, semuanya harus jelas tindak lanjutnya,” terang Rasidi.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di seluruh wilayah Kukar.

“Komitmen kami tetap melakukan penertiban sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013. Supaya tidak terlalu menyebar luas pelanggaran-pelanggaran di wilayah kita semua,” ujarnya menegaskan.

Melalui berbagai langkah tersebut, Satpol PP Kukar berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan daerah serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang tertib dan aman. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menekan angka pelanggaran, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Kutai Kartanegara diharapkan mampu mewujudkan wilayah yang tertib, aman, dan berkeadaban. (vn)

Share this content:

Post Comment